Senin, 06 Januari 2014

Tugas 3



Contoh Kasus Hak Pekerja
Pemerintah Lamban Tuntaskan Kasus Pekerja Panci
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyesalkan lambannya penyelesaian kasus pekerja panci di Tangerang. Menurut Kadiv Advokasi dan HAM KontraS, Yati Andriyani, sudah tiga bulan kasus yang menimpa puluhan pekerja panci terkuak, namun sampai saat ini belum satu pun berbuah hasil seperti harapan. Pasalnya, para pekerja yang semasa bekerja kerap mendapat perlakuan tidak manusiawi dari pengusahanya itu sampai saat ini belum dipenuhi hak-haknya. Mulai dari upah sampai hak-hak lainnya sebagai pekerja. Yati mencatat sedikitnya ada tiga instansi pemerintaan yang memproses kasus tersebut. Yakni Polres Tiga Raksa Tangerang, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang dan Kemenakertrans. Namun, tindaklanjutnya menurut Yati berjalan sangat lambat. Misalnya, proses penyidikan di tingkat Polres Tangerang sudah memakan waktu duabulan yaitu sejak 2 Mei 2013 dan menyerahkan berkas penyidikan ke Kejaksaan Negeri Tangerang 25 Juli 2013. Selain lambannya proses itu, Yati menyayangkan tidak ada satu pun anggota kepolisian dan TNI yang terlibat dalam kasus itu masuk dalam berkas penyidikan. Hasil penyelidikan itu hanya mencantumkan si pengusaha yaitu Yuki dan tiga mandor. Padahal, dalam pemeriksaan saksi-saksi yang didampingi KontraS di Kepolisian, ada keterangan yang menyebut keterlibatan aparat kepolisian dan TNI. Keterlibatan itu juga sudah dijelaskan oleh para korban. Dari penuturan dalam proses pemeriksaan itu Yati menyimpulkan keterlibatan sejumlah anggota kepolisian dan TNI derajatnya berbeda-beda. Ada yang melakukan intimidasi dan ancaman dengan cara meletupkan tembakan ke tanah dimana para pekerja panci sedang bekerja. Lalu menangkap, memukul dan menyekap pekerja di kamar mandi. Selain itu, ada laporan dari masyarakat dan pekerja panci atas tindakan yang dilakukan anggota polisi itu kepada Propam Mabes Polri, namun sampai sekarang tidak ditindaklanjuti. Berkaitan dengan laporan kepada Kemenakertrans, Yati mengatakan sudah ditindaklanjuti dengan penyidikan yang dilakukan PPNS sejak 6 Mei 2013. Hasil penyidikan itu menetapkan bahwa para pekerja panci yang jumlahnya 34 orang ketika dilakukan penggerebekan di Tangerang, wajib dibayarkan hak-haknya. Tapi, sampai sekarang surat penetapan itu belum terealisasi. “Sampai saat ini para pekerja panci belum mendapatkan hak-haknya,” katanya dalam jumpa pers di kantor KontraS Jakarta, Kamis (1/8).
Terpisah, Koordinator KontraS, Haris Azhar, mengaku sudah berkomunikasi dengan Menakertrans, Muhaimin Iskandar, untuk mempertanyakan sejauh mana penuntasan kasus pekerja panci tersebut. Menurutnya, Muhaimin mengatakan kasus pekerja kuali menjadi salah satuhal yang diseriusi untuk dituntaskan. Muhaimin pun berjanji untuk mengecek sejauh mana proses penyelesaian kasus tersebut. “Dia (Menakertrans,-red) akan segera cek,” tutur Haris kepada hukumonline lewat pesan singkat, Kamis (1/8). Atas dasar itu, KontraS mendesak agar kejaksaan negeri Tangerang segera memprioritaskan penanganan perkara pekerja panci. Tak ketinggalan Menakertrans dituntut segera implementasikan pemenuhan hak-hak para korban sebagai pekerja. Serta mendesak Propam Polri menindaklanjuti pelaporan mengenai dugaan keterlibatan aparat kepolisian dalam tindak pidana yang dilakukan Yuki cs. Sementara, Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timboel Siregar, melihat kasus pekerja panci di Tangerang seolah hilang ditiup angin. Padahal, saat awal kasus itu terungkap, banyak janji yang diumbar pihak berwenang untuk menyelesaikannya. Mengingat kasus yang terjadi bukan sekedar masalah ketenagakerjaan, tapi menyangkut kerja paksa, Timboel mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum segera menuntaskan kasus itu. Baik menyangkut perdata dan pidana. Sekalipun pelaku dijatuhi hukuman berat kepada pelaku Timboel merasa hal itu tidak akan signifikan untuk mencegah berulangnya kasus serupa. Oleh karenanya, penegakan hukum itu perlu dibarengi dengan perbaikan sistem pengawas ketenagakerjaan. Sayangnya, sampai sekarang pemerintah dinilai belum membentuk sistem pengawasan ketenagakerjaan yang mampu mencegah terjadinya kerja paksa. “Pemerintah tidak punya kemauan politik untuk membuat terobosan sistem pengawasan yang mumpuni. Buktinya, tidak lama berselang setelah kasus pekerja panci, kejadian serupa terjadi di Riau dimana anak-anak di bawah umur dipekerjakan secara tidak manusiawi,” urainya kepada hukumonline lewat pesan singkat, Jumat (2/8). Timboel menilai mekanisme pengawasan yang selama ini diselengarakan pemerintah tergolong pasif dan reaktif. Ironisnya, selama lima tahun Kemenakertrans dipimpin Muhaimin Iskandar, Timboel tidak melihat banyak perubahan di bidang pengawasan. Baik terobosan atau membenahi sistem pengawasan yang ada. Soal masalah pengawasan itu Timboel melihat Menakertrans kerap kali mengungkapkan keluhan klasik yaitu jumlah pengawas sedikit dan anggaran minim. Hingga sekarang, Kemenakertrans belum memberikan pernyataan resmi sejauh mana proses penyelesaian kasus pekerja panci tersebut. Sampai berita ini dibuat, Dirjen Pembinaan dan Pengawasan Kemenakertrans, Muji Handaya, belum dapat dimintai tanggapan. Upaya menghubungi lewat telpon dan pesan singkat pun tak berbuah hasil.
   tuntaskan-kasus-pekerja-panci

Contoh Kasus Iklan Tidak Etis
Periklanan Pengobatan Alternatif  Tidak Etis
Direktur Bina Pelayanan Kesehatan Tradisional Alternatif dan Komplementer Kementerian Kesehatan Abidin Syah Siregar mengatakan, iklan pelayanan kesehatan alternatif yang sering ditayangkan di berbagai stasiun televisi akhir-akhir ini tidak etis. Menurut dia, pengobatan tradisional berada pada wilayah peningkatan kualitas kesehatan dan pencegahan penyakit, bukan menjamin kesembuhan. "Dokter saja tidak berani menjamin," katanya kepada wartawan di Jakarta, 15 Agustus 2012. Abidin mengatakan, iklan yang menjamin kesembuhan berbahaya bagi masyarakat. Pasalnya, iklan macam itu akan memberi harapan berlebihan kepada masyarakat. Menurut Abidin, fenomena kegandrungan pada pengobatan tradisional, khususnya pengobatan tradisional dunia, memang sedang melanda dunia. "Banyak iklan yang bahkan menyudutkan pengobatan konvensional, yang mengatakan bahwa tubuh ini seharusnya tidak dimasuki zat kimia," ujarnya. Menurut dia, fenomena ini adalah cermin tren back to nature. Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan dan Globalisasi Agus Purwadianto mengatakan penayangan iklan pengobatan alternatif yang menjamin kesembuhan juga melanggar Peraturan Menteri Kesehatan No. 1787 tahun 2010 Pasal 5 huruf f yang menyatakan bahwa melarang publikasi alat atau metode baru yang masih belum diterima umum di kalangan dokter karena masih diragukan. Pihaknya mengatakan, perlu sinergi antara berbagai pihak untuk mencegah informasi yang berbahaya ini tersebar di masyarakat. Pada 9 dan 10 Agustus lalu, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melayangkan surat teguran kepada lima stasiun televisi, yaitu Metro TV, Trans TV, Global TV, Trans 7, dan TV One. KPI menegur mereka lantaran menampilkan iklan pelayanan kesehatan alternatif yang tidak etis, di antaranya iklan klinik Tong Fang dan Can Jiang. Menurut Komisioner KPI Nina Mutmainah Armando, iklan tersebut tidak etis karena menampilkan promosi dan testimoni yang berisi jaminan kesembuhan dari pasien.  Ketua Ikatan Naturopatis Indonesia (IKNI) Sujanto Mardjuki membenarkan bahwa iklan layanan kesehatan yang menjamin kesembuhan tidak etis. Menurut pemimpin organisasi yang menaungi berbagai insitusi pelayanan kesehatan tradisional ini, anggotanya tidak pernah melakukan publikasi macam itu. "Anggota kami sudah taat pada peraturan menteri kesehatan, seharusnnya klinik-klinik yang melanggar ketentuan itu tidak boleh dibiarkan," kata Martani, salah satu anggota IKNI. 
Sumber : ww.tempo.co/read/news/2012/08/15/173423806/Iklan-Pengobatan-Alternatif-Dinilai
   Tak-Etis

Contoh Kasus etika pasar bebas
Kasus Indomie di Taiwan
Akhir-akhir ini makin banyak dibicarakan perlunya pengaturan tentang perilaku bisnis terutama menjelang mekanisme pasar bebas. Dalam mekanisme pasar bebas diberi kebebasan luas kepada pelaku bisnis untuk melakukan kegiatan dan mengembangkan diri dalam pembangunan ekonomi. Disini pula pelaku bisnis dibiarkan bersaing untuk berkembang mengikuti mekanisme pasar. Dalam persaingan antar perusahaan terutama perusahaan besar dalam memperoleh keuntungan sering kali terjadi pelanggaran etika berbisnis, bahkan melanggar peraturan yang berlaku. Apalagi persaingan yang akan dibahas adalah persaingan produk impor dari Indonesia yang ada di Taiwan. Karena harga yang lebih murah serta kualitas yang tidak kalah dari produk-produk lainnya. Kasus Indomie yang mendapat larangan untuk beredar di Taiwan karena disebut mengandung bahan pengawet yang berbahaya bagi manusia dan ditarik dari peredaran. Zat yang terkandung dalam Indomie adalah methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat). Kedua zat tersebut biasanya hanya boleh digunakan untuk membuat kosmetik, dan pada Jumat (08/10/2010) pihak Taiwan telah memutuskan untuk menarik semua jenis produk Indomie dari peredaran.  Di Hongkong, dua supermarket terkenal juga untuk sementara waktu tidak memasarkan produk dari Indomie.

Kasus Indomie kini mendapat perhatian Anggota DPR dan Komisi IX akan segera memanggil Kepala BPOM Kustantinah. “Kita akan mengundang BPOM untuk menjelaskan masalah terkait produk Indomie itu, secepatnya kalau bisa hari Kamis ini,” kata Ketua Komisi IX DPR, Ribka Tjiptaning, di  Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (12/10/2010). Komisi IX DPR akan meminta keterangan tentang kasus Indomie ini bisa terjadai, apalagi pihak negara luar yang mengetahui terlebih dahulu akan adanya zat berbahaya yang terkandung di dalam produk Indomie. A Dessy Ratnaningtyas, seorang praktisi kosmetik menjelaskan, dua zat yang terkandung di dalam Indomie yaitu methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat) adalah bahan pengawet yang membuat produk tidak cepat membusuk dan tahan lama. Zat berbahaya ini umumnya dikenal dengan nama nipagin. Dalam pemakaian untuk produk kosmetik sendiri pemakaian nipagin ini dibatasi maksimal 0,15%. Ketua BPOM Kustantinah juga membenarkan tentang adanya zat berbahaya bagi manusia dalam kasus Indomie ini. Kustantinah menjelaskan bahwa benar Indomie mengandung nipagin, yang juga berada di dalam kecap dalam kemasam mie instan tersebut. tetapi kadar kimia yang ada dalam Indomie masih dalam batas wajar dan aman untuk dikonsumsi, lanjut Kustantinah. Tetapi bila kadar nipagin melebihi batas ketetapan aman untuk di konsumsi yaitu 250 mg per kilogram untuk mie instan dan 1.000 mg nipagin per kilogram dalam makanan lain kecuali daging, ikan dan unggas, akan berbahaya bagi tubuh yang bisa mengakibatkan muntah-muntah dan sangat berisiko terkena penyakit kanker. Menurut Kustantinah, Indonesia yang merupakan anggota Codex Alimentarius Commision, produk Indomie sudah mengacu kepada persyaratan Internasional tentang regulasi mutu, gizi dan kemanan produk pangan. Sedangkan Taiwan bukan merupakan anggota Codec. Produk Indomie yang dipasarkan di Taiwan seharusnya untuk dikonsumsi di Indonesia. Dan karena standar di antara kedua negara berbeda maka timbulah kasus Indomie ini.

Contoh Kasus whistle blowing
Tertangkapnya AS Bukti Efektifnya Whistle Blower di Pajak
Publik kembali dikejutkan dengan penangkapan seorang pegawai pajak. Pegawai berinisial AS tersebut diduga menerima suap dari salah seorang Wajib Pajak. Penangkapan AS dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Komplek Legenda Wisata, Cibubur pada Jumat siang tanggal 13 Juli 2012. Yang mengejutkan publik ternyata AS merupakan pejabat di Direktorat Jenderal Pajak, sebagai Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KaKPP) Pratama Bogor. Penangkapan ini merupakan hasil kerjasama antara Direktorat Kepatuhan Internal DJP dengan KPK. “Ini indikasi kuat berjalannya sistem whistle blower, bahwa masyarakat bisa melaporkan jika ada indikasi penyimpangan dan tim KPK akan segera menindaklanjuti. Saya sangat apresiasi dengan tim KPK,” ujar Dirjen Pajak Fuad Rahmany yang dikutip beberapa media dalam jumpa pers Sabtu lalu. Jika menilik pernyataan Fuad Rahmany ini maka modus operasi penangkapan pejabat pajak AS ini tidak berbeda dengan penangkapan TH -salah seorang pegawai Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sidoarjo Selatan- bulan silam. Beruntunnya kasus suap terkuak yang menimpa pegawai Direktorat Jenderal Pajak kembali mendatangkan tudingan ke tubuh instansi ini. Dikatakan reformasi birokrasi itu telah gagal. Benarkah? Sejak tahun 2002 Direktorat Jenderal Pajak telah melaksanakan reformasi birokrasi. Untuk menuju good governance dilakukan perbaikan secara mendasar terhadap sistem birokrasi. Memangkas jalur birokrasi agar menjadi lebih sistematis dan efisien. Perbaikan struktur organisasi dan administrasi tentu tak bisa berjalan tanpa sinergi dari SDM yang handal dan berintegritas. Untuk pembenahan SDM ini, Direkrorat Jenderal Pajak tak henti-hentinya mengeluarkan kebijakan yang mendukung. Dari pemberian reward dan punishment yang seimbang, hingga pemberlakuan whistleblowing system yang mulanya menuai pro kontra di kalangan internal pegawai sendiri. Polemik yang terlontar kebijakan tersebut hanya akan menjaring pelanggar kelas “teri”.
Whistleblowing system mulai diberlakukan tahun 2012 melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-11/PJ/2011. Sistem yang revolusioner ini dibuat untuk membangun budaya korektif dan peduli pada masyarakat luar dan pegawai DJP, agar bersama-sama mengawal proses reformasi birokrasi. Masyarakat diberi kesempatan untuk melaporkan pelanggaran yang diketahuinya melalui saluran yang telah disediakan. Bisa dilakukan secara langsung maupun tidak langsung. Sedangkan seluruh pegawai DJP dapat mengadukan peyimpangan yang dilakukan atasannya, bawahannya, maupun sesama koleganya. Untuk memudahkan pegawainya, pimpinan Direktorat Jenderal Pajak telah menyediakan instrumen yang mendukung. Antara lain dengan adanya aplikasi di intranet Kepegawaian yang memungkinkan setiap pegawai untuk mengadukan peyimpangan yang dilakukan pegawai lainnya. Setiap pegawai dapat melakukan login dengan jaminan identitasnya akan dirahasiakan. Pengaduan itu kemudian akan ditindaklanjuti Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur (Kitsda), sebuah Direktorat yang berfungsi semacam provost. Kerjasama antara KPK dan Kitsda inilah yang akhirnya telah menangkap basah AS dan TH. Informasi ini yang harus terus disebarluaskan ke masyarakat. Bahwa tertangkapnya AS ini justeru karena pengawasan berjalan efektif di internal Direktorat Jenderal Pajak. Jangan sampai tertangkapnya AS jadi demotivasi bagi pegawai pajak lain, karena stigma yang keliru. Direktorat Jenderal Pajak baru satu-satunya instansi pemerintahan yang berani mengeluarkan kebijakan whistleblowing system ini dan menggandeng KPK dalam pelaksanaannya. Mungkin bagi sebagian masyarakat kebijakan ini terdengar agak kejam, seperti menggunting dalam lipatan. Karena setiap pegawai akan menjadi mata-mata bagi pegawai lainnya. Tapi menurut penulis pengawasan melekat dari lingkungan terdekat seperti ini cukup efesien. Karena mereka yang dalam kesehariannya bersosialisasi dengan seorang pegawai biasanya akan lebih cepat mencium ketidakberesan yang dilakukan pegawai tersebut. Masyakat harus lebih adil dan fair dalam menilai kasus tertangkapnya AS ini. Semua ini bisa terjadi karena efektifnya sistem pengawasan internal tadi. Jadi reformasi birokrasi belum gagal, justeru akan terus berlanjut. Seharusnya apresiasi diberikan ke pimpinan Direktorat Jenderal Pajak, karena kebijakan whistleblowing system ini tidak hanya menjaring “Ikan Teri” tapi juga “Kakap”.

NAMA            : AVEGA SELVIYANA
NPM               : 11210230
KELAS           : 4EA18





Senin, 30 Desember 2013

Artikel pertanian organik



NAMA            : AVEGA SELVIYANA
NPM               : 11210230
KELAS           : 4EA18

PERTANIAN ORGANIK 

Pertanian organik adalah teknik budidaya pertanian yang mengandalkan bahan-bahan alami tanpa menggunakan bahan-bahan kimia sintetis. Tujuan utama pertanian organik adalah menyediakan produk-produk pertanian, terutama bahan pangan yang aman bagi kesehatan produsen dan konsumennya serta tidak merusak lingkungan. Gaya hidup sehat demikian telah melembaga secara internasional yang mensyaratkan jaminan bahwa produk pertanian harus beratribut aman dikonsumsi (food safety attributes), kandungan nutrisi tinggi (nutritional attributes) dan ramah lingkungan (eco-labelling attributes). Preferensi konsumen seperti ini menyebabkan permintaan produk pertanian organik dunia meningkat pesat. Organik, berasal dari akar kata organ. Seperti yang kita ketahui, organ adalah bagian dari tubuh yang memiliki fungsi khas untuk mendukung kehidupan. Yang saya garis bawahi tadi adalah kata kunci dari pertanian organik. Sayangnya, pertanian organik (dan produknya) seringkali dipahami dengan sempit. Asal pakai pupuk kandang, tanpa pestisida sintetis, atau sudah sesuai dengan standar deptan…maka produk langsung bisa diklaim sebagai organik. Padahal tidaklah demikian.
Pertanian organik setidaknya tersusun atas tiga elemen utama, yaitu:
1.      Alam — di mana ada pengakuan akan kekuatan yang lebih besar dari kekuatan manusia. Misalnya cuaca, kondisi tanah, air, hewan-hewan, dsb. Kekuatan ini bukan untuk dilawan, tetapi dijadikan sebagai mitra.
2.      Budidaya — di mana ada etika (budi), pikiran dan daya upaya.
3.      Manusia — petani, masyarakat disekitar, penjual, dan konsumen
4.      Elemen-elemen tadi tidak dapat dipisah-pisahkan. Semuanya harus bergerak secara harmonis, dan harus hidup.
Karena berusaha selaras dengan alam, maka pertanian organik tidak bisa dilakukan secara multiculture dalam jumlah besar. Dalam pertanian organik selalu ada unsur:
1. Beraneka ragam. Untuk mengendalikan populasi hama, dan untuk menjamin agar tanah tidak mengalami defisiensi nutrisi tertentu. Di sini dikenal tanaman penambat nitrogen, tanaman pengusir hama, tanaman pemikat hama (agar hama tidak menyerang tanaman induk), tanaman penggembur tanah (umbi-umbian), tanaman penaung, dsb.
2. Bergilir. Selain untuk menyesuaikan diri dengan musim agar tidak mudah kena penyakit, tujuannya juga untuk mengendalikan populasi hama dan menjaga kesuburan tanaman.
3. Lokal. Tanaman lokal telah beradaptasi dengan alam lokal selama berabad-abad sehingga lebih tahan terhadap hama dan penyakit.
Tentang ini, perlu diingat bahwa Kelapa Sawit berasal dari Afrika Barat. Tanaman palma khas Indonesia itu sagu, kelapa, aren, siwalan dan sejenisnya.
Karena salah satu unsurnya adalah manusia, maka pertanian organik tidak dapat dipisahkan dari FAIR TRADE alias perdagangan yang adil. Masyarakat setempat dilibatkan dalam pertanian ini, baik sebagai petani, pengolah maupun pemasar. Petani harus mendapatkan penghasilan yang layak untuk kehidupannya. Dan konsumen harus mendapat produk yang sehat sesuai dengan harga yang dibayarnya.

Peluang Pertanian Organik di Indonesia

Luas lahan yang tersedia untuk pertanian organik di Indonesia sangat besar. Dari 75,5 juta ha lahan yang dapat digunakan untuk usaha pertanian, baru sekitar 25,7 juta ha yang telah diolah untuk sawah dan perkebunan (BPS, 2000). Pertanian organik menuntut agar lahan yang digunakan tidak atau belum tercemar oleh bahan kimia dan mempunyai aksesibilitas yang baik. Kualitas dan luasan menjadi pertimbangan dalam pemilihan lahan. Lahan yang belum tercemar adalah lahan yang belum diusahakan, tetapi secara umum lahan demikian kurang subur. Lahan yang subur umumnya telah diusahakan secara intensif dengan menggunakan bahan pupuk dan pestisida kimia. Menggunakan lahan seperti ini memerlukan masa konversi cukup lama, yaitu sekitar 2 tahun. Volume produk pertanian organik mencapai 5-7% dari total produk pertanian yang diperdagangkan di pasar internasional. Sebagian besar disuplay oleh negara-negara maju seperti Australia, Amerika dan Eropa. Di Asia, pasar produk pertanian organik lebih banyak didominasi oleh negara-negara timur jauh seperti Jepang, Taiwan dan Korea.

Potensi pasar produk pertanian organik di dalam negeri sangat kecil, hanya terbatas pada masyarakat menengah ke atas. Berbagai kendala yang dihadapi antara lain: 1) belum ada insentif harga yang memadai untuk produsen produk pertanian organik, 2) perlu investasi mahal pada awal pengembangan karena harus memilih lahan yang benar-benar steril dari bahan agrokimia, 3) belum ada kepastian pasar, sehingga petani enggan memproduksi komoditas tersebut.

Areal tanam pertanian organik, Australia dan Oceania mempunyai lahan terluas yaitu sekitar 7,7 juta ha. Eropa, Amerika Latin dan Amerika Utara masing-masing sekitar 4,2 juta; 3,7 juta dan 1,3 juta hektar. Areal tanam komoditas pertanian organik di Asia dan Afrika masih relatif rendah yaitu sekitar 0,09 juta dan 0,06 juta hektar (Tabel 1). Sayuran, kopi dan teh mendominasi pasar produk pertanian organik internasional di samping produk peternakan.
Tabel 1. Areal tanam pertanian organik masing-masing wilayah di dunia, 2002
No. Wilayah Areal Tanam (juta ha)
  1. Australia dan Oceania 7,70
  2. Eropa 4,20
  3. Amerika Latin 3,70
  4. Amerika Utar 1,30
  5. Asia 0,09
  6. Afrika 0,06
Indonesia memiliki potensi yang cukup besar untuk bersaing di pasar internasional walaupun secara bertahap. Hal ini karena berbagai keunggulan komparatif antara lain : 1) masih banyak sumberdaya lahan yang dapat dibuka untuk mengembangkan sistem pertanian organik, 2) teknologi untuk mendukung pertanian organik sudah cukup tersedia seperti pembuatan kompos, tanam tanpa olah tanah, pestisida hayati dan lain-lain. Pengembangan selanjutnya pertanian organik di Indonesia harus ditujukan untuk memenuhi permintaan pasar global. Oleh sebab itu komoditas-komoditas eksotik seperti sayuran dan perkebunan seperti kopi dan teh yang memiliki potensi ekspor cukup cerah perlu segera dikembangkan. Produk kopi misalnya, Indonesia merupakan pengekspor terbesar kedua setelah Brasil, tetapi di pasar internasional kopi Indonesia tidak memiliki merek dagang. Pengembangan pertanian organik di Indonesia belum memerlukan struktur kelembagaan baru, karena sistem ini hampir sama halnya dengan pertanian intensif seperti saat ini. Kelembagaan petani seperti kelompok tani, koperasi, asosiasi atau korporasi masih sangat relevan. Namun yang paling penting lembaga tani tersebut harus dapat memperkuat posisi tawar petani.

Selasa, 03 Desember 2013

Etika Bisnis


NAMA : AVEGA SELVIYANA
NPM   : 11210230
KELAS : 4EA18

TEORI ETIKA BISNIS

          Didalam sebuah etika bisnis terdapat adanya norma – norma yaitu norma khusus dan norma umum. Norma khusus itu sendiri merupan aturan yang berlaku dalam bidang kegiatan atau kehidupan khusus, misalnya aturan olah raga, aturan pendidikan dan lain – lain. Sedangkan norma umum dibagi menjadi tiga yakni norma sopan santun, norma hukum, dan norma moral. Norma umum ialah lebih bersifat umum dan sampai pada tingkat tertentu boleh dikatakan bersifat universal. Norma sopan santun adalah norma yang mengatur pola perilaku dan sikap lahiriah dalam pergaulan sehari–hari. Norma hukum adalah norma yang dituntut keberlakuannya secara tegas oleh masyarakat karena dianggap perlu dan niscaya demi keselamatan dan kesejahteraan manusia dalam kehidupan bermasyarakat. Norma moral yaitu aturan mengenai sikap dan perilaku manusia sebagai manusia. Secara umum etika itu dibagi menjadi dua yaitu etika  umum dan etika khusus, etika umum  itu berbicara mengenai norma dan nilai moral, kondisi-kondisi dasar bagi manusia untuk bertindak secara etis, bagaimana manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika, lembaga-lembaga normatif dan semacamnya. Sedangkan etika khusus adalah penerapan prinsip-prinsip atau norma-norma moral dasar dalam bidang kehidupan yg khusus. Didalam sebuah etika terdapat prinsip–prinsip yang harus diketahui yakni adanya prinsip mengenai otonomi, prinsip mengenai kejujuran, prinsip mengenai saling menguntungkan, prinsip keadilan dan prinsip integritas moral.
            Prinsip mengenai otonomi adalah sikap dan kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadaran sendiri tentang apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan. Orang yang otonom adalah orang yang bebas mengambil keputusan dan tindakan serta  bertanggung jawab atas keputusan dan tindakannya tersebut. Prinsip mengenai kejujuran yaitu bagaiman bersikap jujur dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak, kejujuran dalam penawaran barang dan jasa dengan mutu dan harga sebanding, dan kejujuran dalam hubungan kerja intern dalam suatu perusahaan. Prinsip saling menguntungkan ini menuntut agar bisnis dijalankan sedemikian rupa sehingga menguntungkan semua pihak. Dalam bisnis yang kompetitif, prinsip ini menuntut agar persaingan bisnis haruslah melahirkan suatu win-win solution. Prinsip keadilan ini juga menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang  adil dan sesuai dengan kriteria yang rasional objektif dan dapat dipertanggung jawabkan. Dan prinsip terakhir yaitu prinsip integritas moral adalah Prinsip yang dihayati sebagai tuntutan internal dalam diri pelaku bisnis atau perusahaan agar dia menjalankan bisnis dengan tetap menjaga nama baiknya atau nama baik perusahaan.
            Didalam teori etika bisnis terdapat adanya pendekatan skateholder, penjelasan pendekatan skateholder ini ialah cara mengamati dan menjelaskan secara analitis bagaimana  berbagai unsur akan dipengaruhi dan juga mempengaruhi keputusan dan tindakan bisnis. Pendekatan Stakeholder  dalam kegiatan bisnis pada umumnya  untuk memperlihatkan siapa saja yang mempunyai kepentingan, terkait, dan terlibat dalam bisnis itu , bisnis harus dijalankan sedemikian rupa agar hak dan kepentingan semua pihak terkait yang berkepentingan (stakeholders) dengan suatu kegiatan bisnis harus bisa dijamin, diperhatikan dan dihargai” (disebut tujuan imperatif). Kelompok skateholder dibagi menjadi dua yaitu kelompok primer dan sekunder. Kelompim primer itu sendiri adalah pemilik modal atua saham, kreditor, karyawan, pemasok, konsumen, penyalur dan pesaing atau rekanan. Perusahaan harus menjalin relasi bisnis yang baik dan etis dengan kelompok ini. Kelompok sekunder adalah pemerintah setempat, pemerintah asing, kelompok sosial, media massa, kelompok pendukung, dan masyarakat.             
Kriteria dan prinsip etika ulitarianisme itu sendiri sangat penting dalam etika bisnis. Etika ulitarianisme adalah tentang bagaimana menilai baik buruknya suatu kebijaksanaan sosial politik, ekonomi dan legal secara moral. Kriteria dan prinsipnya sendiri yaitu yg pertama bermanfaat, kedua manfaat terbesar, dan yang ketiga manfaat terbesar bagi sebanyak mungkin orang. Adanya nilai positi dalam etika ulitarianisme yang pertama rasionalitas, yang kedua ulitarianisme sangat menghargai kebebasan dalam setiap pelaku moral dan yang terakhir bagi universalitas. Kelemahan dari etika ulitarianisme yaitu yang pertama manfaat merupakan konsep yg begitu luas sehinga dalam kenyataan praktis akan menimbulkan kesulitan yg tidak sedikit, kedua, etika utilitarisme tidak pernah menganggap serius nilai suatu tindakan pada dirinya sendiri dan hanya memperhatikan nilai suatu tindakan sejauh berkaitan dengan akibatnya, ketiga , etika utilitarisme tidak pernah menganggap serius kemauan baik seseorang, keempat variabel yg dinilai tidak semuanya dpt dikualifikasi, kelima seandainya ketiga kriteria dari etika utilitarisme saling bertentangan, maka akan ada kesulitan dlam menentukan proiritas di antara ketiganya, dan yang terakhir etika utilitarisme membenarkan hak kelompok minoritas tertentu dikorbankan demi kepentingan mayoritas. Didalam suatu bisnis terdapat paham tradisional dalam bisnis yang pertama yaitu keadilan legal merupakan menyakut hubungan antara induvidu atau kelompok masyarakat dengan negara. Intinya adalah semua orang atau kelompok masyarakat  diperlakukan secara sama oleh negara di hadapan hukum. Kedua keadilan komutatif untuk Mengatur hubungan yg adil atau fair antara orang yg satu dg yg lain atau warga negara satu dg warga negara lainnya.  Menuntut agar dlm interaksi sosial antara warga satu dg yg lainnya tidak boleh ada pihak yg dirugikan hak dan kepentingannya. Jika diterapkan dlm bisnis, berarti relasi bisnis dagang harus terjalin dlm hubungan yg setara dan seimbang antara pihak yg satu dg lainnya. Dalam bisnis, keadilan komutatif disebut sbg keadilan tukar. Dengan kata lain keadilan komutatif menyangkut pertukaran yg fair antara pihak-pihak yg terlibat. Keadilan ini menuntut agar baik biaya maupun pendapatan sama-sama dipikul scr seimbang. Dan yang terakhir yaitu keadilan distribusi merupakan distribusi ekonomi yang merata atau yang dianggap merata bagi semua warga Negara. Persoalannya apa yg menjadi dasar pembagian yg adil itu? Sejauh mana pembagian itu dianggap adil? Dalam sistem aristokrasi, pembagian itu adil kalau kaum ningrat mendapat lebih banyak, sementara para budaknya sedikit. Menurut Aristoteles, distribusi ekonomi didasarkan pada prestasi dan peran masing-masing orang dlm mengejar tujuan bersama seluruh warga negara.
Adanya syarat bagi tangung jawab moral ada tiga yaitu Tindakan itu dijalankan oleh pribadi yang rasional, Bebas dari tekanan, ancaman, paksaan atau apapun namanya, dan yang terakhir  yakni Orang yang melakukan tindakan tertentu memang mau melakukan tindakan itu. Perusahan  itu perlu adanya status perusahaan dan  terdapat dua pandangan yang pertama pandangan dari Richard T. DE George mengatakan perusahaan sepenuhnya ciptaan hukum , karna itu ada hanya berdasarkan hukum. Dan legal recognition yaitu suatu usaha bebas dan produktif. Padangan kedua Milton Friedman mnyatkan tangung jawab sosial perusahaan hanya dinilai dan diukur berdasarkan sejauh mana perusahaan itu berhasil mendatangkan keuntungn yang sebesar-besarnya. Adanya sebuah argument yang meentang dan mendukung  perlunya keterlibatan sosial  perusahaan.  Argument yang menentang yaitu Tujuan utama bisnis adalah mengejar keuntungan yang sebesar-besarnya, tujuan yang terbagi-bagi dan harapan yang membingungkan, biaya keterlibatan sosial, dan kurangnya  tenaga terampil dibidang tenaga sosial.  Argument yang mendukung yaitu kebutuhan dan harapan masyarakat yang semakin berubah, terbatasnya sumber daya alam, linkunbgan sosial yang lebih baik perimbangan tangung jawab dan kekuasaan, bisnis mempunyai sumber daya yang berguna, dan keuntungn jangka panjang.       
 Macam–macam hak pekerja yang pertama adanya hak atas pekerjaan yaitu Hak atas pekerjaan merupakan hak azasi manusia,karena.: 
Pertama: kerja melekat pada tubuh manusia. Kerja adalah aktifitas tubuh dan karena itu tidak bisa dilepaskan atau difikirkan lepas dari tubuh manusia.    
Kedua: kerja merupakan perwujudan diri manusia, melalui kerja manusia merealisasikan dirinya sebagai manusia dan sekaligus membangun hidup dan lingkungannya yang lebih manusiawi. Maka melalui kerja manusia menjadi manusia, melalui kerja mamnusia menentukan hidupnya sendiri sebagai manusia yang mandiri.   
Ketiga: hak atas kerja juga merupakan salah satu hak asasi manusia karena kerja berkaitan dengan hak atas hidup, bahkan hak atas hidup yang layak.                                                   
Hak atas pekerjaan ini tercantum dalam undang-undang dasar 1945 pasal 27 ayat 2 yang menyatakan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Hak atas upah yang adil
Hak atas upah yang adil merupakan hak legal yang diterima dan dituntut seseorang sejak ia mengikat diri untuk bekerja pada suatu perusahaan. Dengan hak atas upah yang adil sesungguhnya bahwa:
Pertama: Bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan upah, artinya setiap pekerja berhak untuk dibayar.
Kedua: setiap orang tidak hanya berhak memperoleh upah, ia juga berhak memperoleh upah yang adil yaitu upah yang sebanding dengan tenaga yang telah disumbangkannya.
Ketiga: bahwa perinsipnya tidak boleh ada perlakuan yang berbeda atau diskriminatif dalam soal pemberian upah kepada semua karyawan, dengan kata lain harus berlaku prinsip upah yang sama untuk pekerjaan yang sama.
Hak untuk berserikat dan berkumpul
      Untuk bisa memperjuangkan kepentingannya, khususnya hak atas upah yang adil, pekerja harus diakui dan dijamin haknya untuk berserikat dan berkumpul. Yang bertujuan untuk bersatu memperjuangkan hak dan kepentingan semua anggota mereka. Menurut De Geroge, dalam suatu masyarakat yang adil, diantara perantara-perantara yang perlu untuk mencapai suatu sistem upah yang adil, serikat pekerja memainkan peran yang penting.
Hak atas perlindungan kesehatan dan keamanan
      Selain hak-hak diatas, dalam bisnis modern sekarang ini semakin dianggap penting bahwa para pekerja dijamin keamanan, keselamatan dan kesehatannya. Karena itu pada tempatnya pekerja diasuransikan melalui asuransi kecelakaan dan kesehatan. Ini terutama dituntut pada perusahaan yang bergerak dalam bidang kegiatan yang penuh resiko. Karena itu perusahaan punya kewajiban moral untuk menjaga dan menjamin hak ini, paling kurang dengan mencegah kemungkinan hidup pekerjanya terancam dengan menjamin hak atas perlindungan keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja.
Hak untuk diproses hukum secara sah
Hak ini terutama berlaku ketika seorang pekerja dituduh dan diancam dengan hukuman tertentu karena diduga melakukan pelanggaran atau kesalahan tertentu. pekerja tersebut wajib diberi kesempatan untuk mempertanggungjawabkan tindakannya, dan kalau ternyata ia tidak bersalah ia wajib diberi kesempatan untuk membela diri.
Hak untuk diperlakukan secara sama
Pada perinsipnya semua pekerja harus diperlakukan secara sama, secara fair. Artinya tidak boleh ada diskriminasi dalam perusahaan entah berdasarkan warna kulit, jenis kelamin, etnis, agama dan semacamnya, baik dalam sikap dan perlakuan, gaji, maupun peluang untuk jabatan, pelatihan atau pendidikan lebih lanjut.
Hak atas rahasia pribadi
Karyawan punya hak untuk dirahasiakan data pribadinya, bahkan perusahan harus menerima bahwa ada hal-hal tertentu yang tidak boleh diketahui oleh perusahaan dan ingin tetap dirahasiakan oleh karyawan. Hak atas rahasia pribadi tidak mutlak, dalam kasus tertentu data yang dianggap paling rahasia harus diketahui oleh perusahaan atau akryawan lainnya, misalnya orang yang menderita penyakit tertentu. Ditakutkan apabila sewaktu-waktu penyakit tersebut kambuh akan merugikan banyak orang atau mungkin mencelakakan orang lain. Umumnya yang dianggap sebagai rahasia pribadi dan karena itu tidak perlu diketahui dan dicampuri oleh perusahaan adalah persoalan yang menyangkut keyakinan religius, afiliasi dan haluan politik, urusan keluarga serta urusan sosial lainnya.
Hak atas kebebasan suara hati.
Pekerja tidak boleh dipaksa untuk melakukan tindakan tertentu yang dianggapnya tidak baik, atau mungkin baik menurut perusahaan jadi pekerja harus dibiarkan bebas mengikuti apa yang menurut suara hatinya adalah hal yang baik.
Whistle blowing adalah tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang karyawan untuk membocorkan kecurangan entah yang dilakukan oleh perusahaan atau atasannya kepada pihak lain. Pihak yang dilapori itu bisa saja atasan yang lebih tinggi atau masyarakat luas. Rahasia perusahaan adalah sesuatu yang konfidensial dan memang harus dirahasiakan, dan pada umumnya tidak menyangkut efek yang merugikan apa pun bagi pihak lain, entah itu masyarakat atau perusahaan lain. Contoh whistle blowing adalah tindakan seorang karyawan yang melaporkan penyimpangan keuangan perusahaan. Penyimpangan ini dilaporkan pada pihak direksi atau komisaris. Atau kecurangan perusahaan yang membuang limbah industri ke sungai. Whistle blowing umumnya menyangkut kecurangan tertentu yang merugikan baik perusahaan sendiri maupun pihak lain, dan kalau dibongkar memang akan mempunyai dampak yang merugikan perusahaan, paling kurang merusak nama baik perusahaan tersebut. Ada dua macam whistle blowing yaitu :
1.      Whistle blowing internal
Hal ini terjadi ketika seorang atau beberapa orang karyawan tahu mengenai kecurangan yang dilakukan oleh karyawan lain atau kepala bagiannya kemudian melaporkan kecurangan itu kepada pimpinan perusahaan yang lebih tinggi. Motivasi utama dari whistle blowing adalah motivasi moral: demi mencegah kerugian bagi perusahaan tersebut . Motivasi moral ada dua macam motivasi moral baik dan motivasi moral buruk. Untuk mencegah kekeliruan ini dan demi mengamankan posisi moralnya, karyawan pelapor perlu melakukan beberapa langkah yang pertama cari peluang kemungkinan dan cara paling cocok tanpa menyingung perasaan untuk menegur sesama karyawan atau atasan itu. Yang kedua Karyawan itu perlu mencari dan mengumpulkan data sebanyak mungkin sebagai pegangan konkret untuk menguatkan posisinya, kalau perlu disertai dengan saksi-saksi kuat.
2.      Whistle blowing eksternal
Menyangkut kasus dimana seorang pekerja mengetahui kecurangan yang dilakukan perusahaannnya lalu membocorkannya kepada masyarakat karena dia tahu bahwa kecurangan itu akan merugikan masyarakat. Misalnya; manipulasi kadar bahan mentah dalam formula sebuah produk. Motivasi utamanya adalah mencegah kerugian bagi masyarakat atau konsumen. Pekerja ini punya motivasi moral untuk membela kepentingan konsumen karena dia sadar semua konsumen adalah manusia yang sama dengan dirinya dan karena itu tidak boleh dirugikan hanya demi memperoleh keuntungan.  Tentu saja hal yang perlu diperhatikan adalah langkah yang tepat sebelum sampai membocorkan kasus itu ke luar, khususnya untuk mencegah sebisa mungkin agar nama perusahaan tidak tercemar karena laporan itu,,kecuali kalau terpaksa.
      Didalam perusahaan kontrak dianggap baik dan adil apabila kedua belah pihak mengetahui sepenuhnya hakikat dan kondisi persetujuan yang mereka sepakat, tidak ada pihak yang memalsukan fakta tentang kondisi dan syarat-syarat kontrak, tidak ada pemaksaan, tidak mengikat untuk tindakan yang bertentangan dengan moralitas. Kewajiban produsen  yaitu memenuhi ketentuan yang melekat pada produk, menyiapkan semua informasi, tidak mengatakan yang tidak benar tentang produk yang ditawarkan. Ada beberapa  Pertimbangan gerakan konsumen yang pertama produk yang semakin banyak dan rumit, terspesialisasinya jenis jasa, pengaruh iklan terhadap kehidupan konsumen, keamanan produk yang tidak diperhatikan, dan yang terakhir posisi konsumen yang lemah. Periklanan didalam suatu perusahan sangat penting karna dengan adanya periklan maka perusahan yang memproduksi produk bisa mengunakan jasa iklan untuk mempromisikan produk mereka agar bisa dilihat oleh masyarakat. Iklan dibagi menjadi 2 yaitu berfungsi memberikan informasi dan membentuk opini. Iklan yang berfungsi memberikan informasi merupakan media untuk menyampaikan informasi yang sebenarnya kepada masyarakat tentang produk  yang akan atau sedang ditawarkan dipasar. Pada fungsi ini iklan membeberkan dan menggambarkan seluruh kenyataan serinci mungkin tentang suatu produk. Tujuannya agar calon konsumen dapat mengetahui dengan baik produk itu, sehingga akirnya memutuskan untuk membeli produk tersebut. Sedangkan iklan berfungsi sebagai pembentuk opini yaitu fungsi ini iklan mirip dengan fungsi propaganda politik yang berupaya mempengaruhi massa pemilih. Dengan kata lain,iklan berfungsi menarik dan mempengaruhi calon konsumen untk membeli produk yang diiklankan. Caranya dengan menampilkan model iklan yang persuasif, manipulatif, tendensus dengan maksud menggiring konsumen untuk membeli produk. Secara etis, iklan manipulatif jelas dilarang, karena memanipulasi manusia dan merugikan pihak lain.




NAMA : AVEGA SELVIYANA
NPM   : 11210230
KELAS : 4EA18

TEORI ETIKA BISNIS

          Didalam sebuah etika bisnis terdapat adanya norma – norma yaitu norma khusus dan norma umum. Norma khusus itu sendiri merupan aturan yang berlaku dalam bidang kegiatan atau kehidupan khusus, misalnya aturan olah raga, aturan pendidikan dan lain – lain. Sedangkan norma umum dibagi menjadi tiga yakni norma sopan santun, norma hukum, dan norma moral. Norma umum ialah lebih bersifat umum dan sampai pada tingkat tertentu boleh dikatakan bersifat universal. Norma sopan santun adalah norma yang mengatur pola perilaku dan sikap lahiriah dalam pergaulan sehari–hari. Norma hukum adalah norma yang dituntut keberlakuannya secara tegas oleh masyarakat karena dianggap perlu dan niscaya demi keselamatan dan kesejahteraan manusia dalam kehidupan bermasyarakat. Norma moral yaitu aturan mengenai sikap dan perilaku manusia sebagai manusia. Secara umum etika itu dibagi menjadi dua yaitu etika  umum dan etika khusus, etika umum  itu berbicara mengenai norma dan nilai moral, kondisi-kondisi dasar bagi manusia untuk bertindak secara etis, bagaimana manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika, lembaga-lembaga normatif dan semacamnya. Sedangkan etika khusus adalah penerapan prinsip-prinsip atau norma-norma moral dasar dalam bidang kehidupan yg khusus. Didalam sebuah etika terdapat prinsip–prinsip yang harus diketahui yakni adanya prinsip mengenai otonomi, prinsip mengenai kejujuran, prinsip mengenai saling menguntungkan, prinsip keadilan dan prinsip integritas moral.
            Prinsip mengenai otonomi adalah sikap dan kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadaran sendiri tentang apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan. Orang yang otonom adalah orang yang bebas mengambil keputusan dan tindakan serta  bertanggung jawab atas keputusan dan tindakannya tersebut. Prinsip mengenai kejujuran yaitu bagaiman bersikap jujur dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak, kejujuran dalam penawaran barang dan jasa dengan mutu dan harga sebanding, dan kejujuran dalam hubungan kerja intern dalam suatu perusahaan. Prinsip saling menguntungkan ini menuntut agar bisnis dijalankan sedemikian rupa sehingga menguntungkan semua pihak. Dalam bisnis yang kompetitif, prinsip ini menuntut agar persaingan bisnis haruslah melahirkan suatu win-win solution. Prinsip keadilan ini juga menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang  adil dan sesuai dengan kriteria yang rasional objektif dan dapat dipertanggung jawabkan. Dan prinsip terakhir yaitu prinsip integritas moral adalah Prinsip yang dihayati sebagai tuntutan internal dalam diri pelaku bisnis atau perusahaan agar dia menjalankan bisnis dengan tetap menjaga nama baiknya atau nama baik perusahaan.
            Didalam teori etika bisnis terdapat adanya pendekatan skateholder, penjelasan pendekatan skateholder ini ialah cara mengamati dan menjelaskan secara analitis bagaimana  berbagai unsur akan dipengaruhi dan juga mempengaruhi keputusan dan tindakan bisnis. Pendekatan Stakeholder  dalam kegiatan bisnis pada umumnya  untuk memperlihatkan siapa saja yang mempunyai kepentingan, terkait, dan terlibat dalam bisnis itu , bisnis harus dijalankan sedemikian rupa agar hak dan kepentingan semua pihak terkait yang berkepentingan (stakeholders) dengan suatu kegiatan bisnis harus bisa dijamin, diperhatikan dan dihargai” (disebut tujuan imperatif). Kelompok skateholder dibagi menjadi dua yaitu kelompok primer dan sekunder. Kelompim primer itu sendiri adalah pemilik modal atua saham, kreditor, karyawan, pemasok, konsumen, penyalur dan pesaing atau rekanan. Perusahaan harus menjalin relasi bisnis yang baik dan etis dengan kelompok ini. Kelompok sekunder adalah pemerintah setempat, pemerintah asing, kelompok sosial, media massa, kelompok pendukung, dan masyarakat.             
Kriteria dan prinsip etika ulitarianisme itu sendiri sangat penting dalam etika bisnis. Etika ulitarianisme adalah tentang bagaimana menilai baik buruknya suatu kebijaksanaan sosial politik, ekonomi dan legal secara moral. Kriteria dan prinsipnya sendiri yaitu yg pertama bermanfaat, kedua manfaat terbesar, dan yang ketiga manfaat terbesar bagi sebanyak mungkin orang. Adanya nilai positi dalam etika ulitarianisme yang pertama rasionalitas, yang kedua ulitarianisme sangat menghargai kebebasan dalam setiap pelaku moral dan yang terakhir bagi universalitas. Kelemahan dari etika ulitarianisme yaitu yang pertama manfaat merupakan konsep yg begitu luas sehinga dalam kenyataan praktis akan menimbulkan kesulitan yg tidak sedikit, kedua, etika utilitarisme tidak pernah menganggap serius nilai suatu tindakan pada dirinya sendiri dan hanya memperhatikan nilai suatu tindakan sejauh berkaitan dengan akibatnya, ketiga , etika utilitarisme tidak pernah menganggap serius kemauan baik seseorang, keempat variabel yg dinilai tidak semuanya dpt dikualifikasi, kelima seandainya ketiga kriteria dari etika utilitarisme saling bertentangan, maka akan ada kesulitan dlam menentukan proiritas di antara ketiganya, dan yang terakhir etika utilitarisme membenarkan hak kelompok minoritas tertentu dikorbankan demi kepentingan mayoritas. Didalam suatu bisnis terdapat paham tradisional dalam bisnis yang pertama yaitu keadilan legal merupakan menyakut hubungan antara induvidu atau kelompok masyarakat dengan negara. Intinya adalah semua orang atau kelompok masyarakat  diperlakukan secara sama oleh negara di hadapan hukum. Kedua keadilan komutatif untuk Mengatur hubungan yg adil atau fair antara orang yg satu dg yg lain atau warga negara satu dg warga negara lainnya.  Menuntut agar dlm interaksi sosial antara warga satu dg yg lainnya tidak boleh ada pihak yg dirugikan hak dan kepentingannya. Jika diterapkan dlm bisnis, berarti relasi bisnis dagang harus terjalin dlm hubungan yg setara dan seimbang antara pihak yg satu dg lainnya. Dalam bisnis, keadilan komutatif disebut sbg keadilan tukar. Dengan kata lain keadilan komutatif menyangkut pertukaran yg fair antara pihak-pihak yg terlibat. Keadilan ini menuntut agar baik biaya maupun pendapatan sama-sama dipikul scr seimbang. Dan yang terakhir yaitu keadilan distribusi merupakan distribusi ekonomi yang merata atau yang dianggap merata bagi semua warga Negara. Persoalannya apa yg menjadi dasar pembagian yg adil itu? Sejauh mana pembagian itu dianggap adil? Dalam sistem aristokrasi, pembagian itu adil kalau kaum ningrat mendapat lebih banyak, sementara para budaknya sedikit. Menurut Aristoteles, distribusi ekonomi didasarkan pada prestasi dan peran masing-masing orang dlm mengejar tujuan bersama seluruh warga negara.
Adanya syarat bagi tangung jawab moral ada tiga yaitu Tindakan itu dijalankan oleh pribadi yang rasional, Bebas dari tekanan, ancaman, paksaan atau apapun namanya, dan yang terakhir  yakni Orang yang melakukan tindakan tertentu memang mau melakukan tindakan itu. Perusahan  itu perlu adanya status perusahaan dan  terdapat dua pandangan yang pertama pandangan dari Richard T. DE George mengatakan perusahaan sepenuhnya ciptaan hukum , karna itu ada hanya berdasarkan hukum. Dan legal recognition yaitu suatu usaha bebas dan produktif. Padangan kedua Milton Friedman mnyatkan tangung jawab sosial perusahaan hanya dinilai dan diukur berdasarkan sejauh mana perusahaan itu berhasil mendatangkan keuntungn yang sebesar-besarnya. Adanya sebuah argument yang meentang dan mendukung  perlunya keterlibatan sosial  perusahaan.  Argument yang menentang yaitu Tujuan utama bisnis adalah mengejar keuntungan yang sebesar-besarnya, tujuan yang terbagi-bagi dan harapan yang membingungkan, biaya keterlibatan sosial, dan kurangnya  tenaga terampil dibidang tenaga sosial.  Argument yang mendukung yaitu kebutuhan dan harapan masyarakat yang semakin berubah, terbatasnya sumber daya alam, linkunbgan sosial yang lebih baik perimbangan tangung jawab dan kekuasaan, bisnis mempunyai sumber daya yang berguna, dan keuntungn jangka panjang.       
 Macam–macam hak pekerja yang pertama adanya hak atas pekerjaan yaitu Hak atas pekerjaan merupakan hak azasi manusia,karena.: 
Pertama: kerja melekat pada tubuh manusia. Kerja adalah aktifitas tubuh dan karena itu tidak bisa dilepaskan atau difikirkan lepas dari tubuh manusia.    
Kedua: kerja merupakan perwujudan diri manusia, melalui kerja manusia merealisasikan dirinya sebagai manusia dan sekaligus membangun hidup dan lingkungannya yang lebih manusiawi. Maka melalui kerja manusia menjadi manusia, melalui kerja mamnusia menentukan hidupnya sendiri sebagai manusia yang mandiri.   
Ketiga: hak atas kerja juga merupakan salah satu hak asasi manusia karena kerja berkaitan dengan hak atas hidup, bahkan hak atas hidup yang layak.                                                   
Hak atas pekerjaan ini tercantum dalam undang-undang dasar 1945 pasal 27 ayat 2 yang menyatakan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Hak atas upah yang adil
Hak atas upah yang adil merupakan hak legal yang diterima dan dituntut seseorang sejak ia mengikat diri untuk bekerja pada suatu perusahaan. Dengan hak atas upah yang adil sesungguhnya bahwa:
Pertama: Bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan upah, artinya setiap pekerja berhak untuk dibayar.
Kedua: setiap orang tidak hanya berhak memperoleh upah, ia juga berhak memperoleh upah yang adil yaitu upah yang sebanding dengan tenaga yang telah disumbangkannya.
Ketiga: bahwa perinsipnya tidak boleh ada perlakuan yang berbeda atau diskriminatif dalam soal pemberian upah kepada semua karyawan, dengan kata lain harus berlaku prinsip upah yang sama untuk pekerjaan yang sama.
Hak untuk berserikat dan berkumpul
      Untuk bisa memperjuangkan kepentingannya, khususnya hak atas upah yang adil, pekerja harus diakui dan dijamin haknya untuk berserikat dan berkumpul. Yang bertujuan untuk bersatu memperjuangkan hak dan kepentingan semua anggota mereka. Menurut De Geroge, dalam suatu masyarakat yang adil, diantara perantara-perantara yang perlu untuk mencapai suatu sistem upah yang adil, serikat pekerja memainkan peran yang penting.
Hak atas perlindungan kesehatan dan keamanan
      Selain hak-hak diatas, dalam bisnis modern sekarang ini semakin dianggap penting bahwa para pekerja dijamin keamanan, keselamatan dan kesehatannya. Karena itu pada tempatnya pekerja diasuransikan melalui asuransi kecelakaan dan kesehatan. Ini terutama dituntut pada perusahaan yang bergerak dalam bidang kegiatan yang penuh resiko. Karena itu perusahaan punya kewajiban moral untuk menjaga dan menjamin hak ini, paling kurang dengan mencegah kemungkinan hidup pekerjanya terancam dengan menjamin hak atas perlindungan keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja.
Hak untuk diproses hukum secara sah
Hak ini terutama berlaku ketika seorang pekerja dituduh dan diancam dengan hukuman tertentu karena diduga melakukan pelanggaran atau kesalahan tertentu. pekerja tersebut wajib diberi kesempatan untuk mempertanggungjawabkan tindakannya, dan kalau ternyata ia tidak bersalah ia wajib diberi kesempatan untuk membela diri.
Hak untuk diperlakukan secara sama
Pada perinsipnya semua pekerja harus diperlakukan secara sama, secara fair. Artinya tidak boleh ada diskriminasi dalam perusahaan entah berdasarkan warna kulit, jenis kelamin, etnis, agama dan semacamnya, baik dalam sikap dan perlakuan, gaji, maupun peluang untuk jabatan, pelatihan atau pendidikan lebih lanjut.
Hak atas rahasia pribadi
Karyawan punya hak untuk dirahasiakan data pribadinya, bahkan perusahan harus menerima bahwa ada hal-hal tertentu yang tidak boleh diketahui oleh perusahaan dan ingin tetap dirahasiakan oleh karyawan. Hak atas rahasia pribadi tidak mutlak, dalam kasus tertentu data yang dianggap paling rahasia harus diketahui oleh perusahaan atau akryawan lainnya, misalnya orang yang menderita penyakit tertentu. Ditakutkan apabila sewaktu-waktu penyakit tersebut kambuh akan merugikan banyak orang atau mungkin mencelakakan orang lain. Umumnya yang dianggap sebagai rahasia pribadi dan karena itu tidak perlu diketahui dan dicampuri oleh perusahaan adalah persoalan yang menyangkut keyakinan religius, afiliasi dan haluan politik, urusan keluarga serta urusan sosial lainnya.
Hak atas kebebasan suara hati.
Pekerja tidak boleh dipaksa untuk melakukan tindakan tertentu yang dianggapnya tidak baik, atau mungkin baik menurut perusahaan jadi pekerja harus dibiarkan bebas mengikuti apa yang menurut suara hatinya adalah hal yang baik.
Whistle blowing adalah tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang karyawan untuk membocorkan kecurangan entah yang dilakukan oleh perusahaan atau atasannya kepada pihak lain. Pihak yang dilapori itu bisa saja atasan yang lebih tinggi atau masyarakat luas. Rahasia perusahaan adalah sesuatu yang konfidensial dan memang harus dirahasiakan, dan pada umumnya tidak menyangkut efek yang merugikan apa pun bagi pihak lain, entah itu masyarakat atau perusahaan lain. Contoh whistle blowing adalah tindakan seorang karyawan yang melaporkan penyimpangan keuangan perusahaan. Penyimpangan ini dilaporkan pada pihak direksi atau komisaris. Atau kecurangan perusahaan yang membuang limbah industri ke sungai. Whistle blowing umumnya menyangkut kecurangan tertentu yang merugikan baik perusahaan sendiri maupun pihak lain, dan kalau dibongkar memang akan mempunyai dampak yang merugikan perusahaan, paling kurang merusak nama baik perusahaan tersebut. Ada dua macam whistle blowing yaitu :
1.      Whistle blowing internal
Hal ini terjadi ketika seorang atau beberapa orang karyawan tahu mengenai kecurangan yang dilakukan oleh karyawan lain atau kepala bagiannya kemudian melaporkan kecurangan itu kepada pimpinan perusahaan yang lebih tinggi. Motivasi utama dari whistle blowing adalah motivasi moral: demi mencegah kerugian bagi perusahaan tersebut . Motivasi moral ada dua macam motivasi moral baik dan motivasi moral buruk. Untuk mencegah kekeliruan ini dan demi mengamankan posisi moralnya, karyawan pelapor perlu melakukan beberapa langkah yang pertama cari peluang kemungkinan dan cara paling cocok tanpa menyingung perasaan untuk menegur sesama karyawan atau atasan itu. Yang kedua Karyawan itu perlu mencari dan mengumpulkan data sebanyak mungkin sebagai pegangan konkret untuk menguatkan posisinya, kalau perlu disertai dengan saksi-saksi kuat.
2.      Whistle blowing eksternal
Menyangkut kasus dimana seorang pekerja mengetahui kecurangan yang dilakukan perusahaannnya lalu membocorkannya kepada masyarakat karena dia tahu bahwa kecurangan itu akan merugikan masyarakat. Misalnya; manipulasi kadar bahan mentah dalam formula sebuah produk. Motivasi utamanya adalah mencegah kerugian bagi masyarakat atau konsumen. Pekerja ini punya motivasi moral untuk membela kepentingan konsumen karena dia sadar semua konsumen adalah manusia yang sama dengan dirinya dan karena itu tidak boleh dirugikan hanya demi memperoleh keuntungan.  Tentu saja hal yang perlu diperhatikan adalah langkah yang tepat sebelum sampai membocorkan kasus itu ke luar, khususnya untuk mencegah sebisa mungkin agar nama perusahaan tidak tercemar karena laporan itu,,kecuali kalau terpaksa.
      Didalam perusahaan kontrak dianggap baik dan adil apabila kedua belah pihak mengetahui sepenuhnya hakikat dan kondisi persetujuan yang mereka sepakat, tidak ada pihak yang memalsukan fakta tentang kondisi dan syarat-syarat kontrak, tidak ada pemaksaan, tidak mengikat untuk tindakan yang bertentangan dengan moralitas. Kewajiban produsen  yaitu memenuhi ketentuan yang melekat pada produk, menyiapkan semua informasi, tidak mengatakan yang tidak benar tentang produk yang ditawarkan. Ada beberapa  Pertimbangan gerakan konsumen yang pertama produk yang semakin banyak dan rumit, terspesialisasinya jenis jasa, pengaruh iklan terhadap kehidupan konsumen, keamanan produk yang tidak diperhatikan, dan yang terakhir posisi konsumen yang lemah. Periklanan didalam suatu perusahan sangat penting karna dengan adanya periklan maka perusahan yang memproduksi produk bisa mengunakan jasa iklan untuk mempromisikan produk mereka agar bisa dilihat oleh masyarakat. Iklan dibagi menjadi 2 yaitu berfungsi memberikan informasi dan membentuk opini. Iklan yang berfungsi memberikan informasi merupakan media untuk menyampaikan informasi yang sebenarnya kepada masyarakat tentang produk  yang akan atau sedang ditawarkan dipasar. Pada fungsi ini iklan membeberkan dan menggambarkan seluruh kenyataan serinci mungkin tentang suatu produk. Tujuannya agar calon konsumen dapat mengetahui dengan baik produk itu, sehingga akirnya memutuskan untuk membeli produk tersebut. Sedangkan iklan berfungsi sebagai pembentuk opini yaitu fungsi ini iklan mirip dengan fungsi propaganda politik yang berupaya mempengaruhi massa pemilih. Dengan kata lain,iklan berfungsi menarik dan mempengaruhi calon konsumen untk membeli produk yang diiklankan. Caranya dengan menampilkan model iklan yang persuasif, manipulatif, tendensus dengan maksud menggiring konsumen untuk membeli produk. Secara etis, iklan manipulatif jelas dilarang, karena memanipulasi manusia dan merugikan pihak lain.