NAMA : AVEGA SELVIYANA
NPM :
11210230
KELAS : 4EA18
TEORI
ETIKA BISNIS
Didalam sebuah etika
bisnis terdapat adanya norma – norma yaitu norma khusus dan norma umum. Norma
khusus itu sendiri merupan aturan yang berlaku dalam bidang kegiatan atau
kehidupan khusus, misalnya aturan olah raga, aturan pendidikan dan lain – lain.
Sedangkan norma umum dibagi menjadi tiga yakni norma sopan santun, norma hukum,
dan norma moral. Norma umum ialah lebih bersifat umum dan sampai pada tingkat
tertentu boleh dikatakan bersifat universal. Norma sopan santun adalah norma
yang mengatur pola perilaku dan sikap lahiriah dalam pergaulan sehari–hari.
Norma hukum adalah norma yang dituntut keberlakuannya secara tegas oleh
masyarakat karena dianggap perlu dan niscaya demi keselamatan dan kesejahteraan
manusia dalam kehidupan bermasyarakat. Norma moral yaitu aturan mengenai sikap
dan perilaku manusia sebagai manusia. Secara umum etika itu dibagi menjadi dua
yaitu etika umum dan etika khusus, etika
umum itu berbicara mengenai norma dan
nilai moral, kondisi-kondisi dasar bagi manusia untuk bertindak secara etis,
bagaimana manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika, lembaga-lembaga
normatif dan semacamnya. Sedangkan etika khusus adalah penerapan
prinsip-prinsip atau norma-norma moral dasar dalam bidang kehidupan yg khusus.
Didalam sebuah etika terdapat prinsip–prinsip yang harus diketahui yakni adanya
prinsip mengenai otonomi, prinsip mengenai kejujuran, prinsip mengenai saling
menguntungkan, prinsip keadilan dan prinsip integritas moral.
Prinsip mengenai otonomi adalah
sikap dan kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan
kesadaran sendiri tentang apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan. Orang yang
otonom adalah orang yang bebas mengambil keputusan dan tindakan serta bertanggung jawab atas keputusan dan
tindakannya tersebut. Prinsip mengenai kejujuran yaitu bagaiman bersikap jujur
dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak, kejujuran dalam penawaran
barang dan jasa dengan mutu dan harga sebanding, dan kejujuran dalam hubungan
kerja intern dalam suatu perusahaan. Prinsip saling menguntungkan ini menuntut
agar bisnis dijalankan sedemikian rupa sehingga menguntungkan semua pihak.
Dalam bisnis yang kompetitif, prinsip ini menuntut agar persaingan bisnis
haruslah melahirkan suatu win-win solution. Prinsip keadilan ini juga menuntut
agar setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang adil dan sesuai dengan kriteria yang rasional
objektif dan dapat dipertanggung jawabkan. Dan prinsip terakhir yaitu prinsip
integritas moral adalah Prinsip yang dihayati sebagai tuntutan internal dalam
diri pelaku bisnis atau perusahaan agar dia menjalankan bisnis dengan tetap
menjaga nama baiknya atau nama baik perusahaan.
Didalam teori etika bisnis terdapat
adanya pendekatan skateholder, penjelasan pendekatan skateholder ini ialah cara
mengamati dan menjelaskan secara analitis bagaimana berbagai unsur akan dipengaruhi dan juga
mempengaruhi keputusan dan tindakan bisnis. Pendekatan Stakeholder dalam kegiatan bisnis pada umumnya untuk memperlihatkan siapa saja yang
mempunyai kepentingan, terkait, dan terlibat dalam bisnis itu , bisnis harus
dijalankan sedemikian rupa agar hak dan kepentingan semua pihak terkait yang
berkepentingan (stakeholders) dengan suatu kegiatan bisnis harus bisa dijamin,
diperhatikan dan dihargai” (disebut tujuan imperatif). Kelompok skateholder
dibagi menjadi dua yaitu kelompok primer dan sekunder. Kelompim primer itu
sendiri adalah pemilik modal atua saham, kreditor, karyawan, pemasok, konsumen,
penyalur dan pesaing atau rekanan. Perusahaan harus menjalin relasi bisnis yang
baik dan etis dengan kelompok ini. Kelompok sekunder adalah pemerintah
setempat, pemerintah asing, kelompok sosial, media massa, kelompok pendukung, dan
masyarakat.
Kriteria
dan prinsip etika ulitarianisme itu sendiri sangat penting dalam etika bisnis.
Etika ulitarianisme adalah tentang bagaimana menilai baik buruknya suatu
kebijaksanaan sosial politik, ekonomi dan legal secara moral. Kriteria dan
prinsipnya sendiri yaitu yg pertama bermanfaat, kedua manfaat terbesar, dan
yang ketiga manfaat terbesar bagi sebanyak mungkin orang. Adanya nilai positi
dalam etika ulitarianisme yang pertama rasionalitas, yang kedua ulitarianisme
sangat menghargai kebebasan dalam setiap pelaku moral dan yang terakhir bagi
universalitas. Kelemahan dari etika ulitarianisme yaitu yang pertama manfaat
merupakan konsep yg begitu luas sehinga dalam kenyataan praktis akan
menimbulkan kesulitan yg tidak sedikit, kedua, etika utilitarisme tidak pernah
menganggap serius nilai suatu tindakan pada dirinya sendiri dan hanya
memperhatikan nilai suatu tindakan sejauh berkaitan dengan akibatnya, ketiga ,
etika utilitarisme tidak pernah menganggap serius kemauan baik seseorang, keempat
variabel yg dinilai tidak semuanya dpt dikualifikasi, kelima seandainya ketiga
kriteria dari etika utilitarisme saling bertentangan, maka akan ada kesulitan
dlam menentukan proiritas di antara ketiganya, dan yang terakhir etika
utilitarisme membenarkan hak kelompok minoritas tertentu dikorbankan demi
kepentingan mayoritas. Didalam suatu bisnis terdapat paham tradisional dalam
bisnis yang pertama yaitu keadilan legal merupakan menyakut hubungan antara
induvidu atau kelompok masyarakat dengan negara. Intinya adalah semua orang
atau kelompok masyarakat diperlakukan
secara sama oleh negara di hadapan hukum. Kedua keadilan komutatif untuk
Mengatur hubungan yg adil atau fair antara orang yg satu dg yg lain atau warga
negara satu dg warga negara lainnya.
Menuntut agar dlm interaksi sosial antara warga satu dg yg lainnya tidak
boleh ada pihak yg dirugikan hak dan kepentingannya. Jika diterapkan dlm
bisnis, berarti relasi bisnis dagang harus terjalin dlm hubungan yg setara dan
seimbang antara pihak yg satu dg lainnya. Dalam bisnis, keadilan komutatif
disebut sbg keadilan tukar. Dengan kata lain keadilan komutatif menyangkut
pertukaran yg fair antara pihak-pihak yg terlibat. Keadilan ini menuntut agar
baik biaya maupun pendapatan sama-sama dipikul scr seimbang. Dan yang terakhir
yaitu keadilan distribusi merupakan distribusi ekonomi yang merata atau yang
dianggap merata bagi semua warga Negara. Persoalannya apa
yg menjadi dasar pembagian yg adil itu? Sejauh mana pembagian itu dianggap
adil? Dalam sistem aristokrasi, pembagian itu adil kalau kaum ningrat mendapat
lebih banyak, sementara para budaknya sedikit. Menurut Aristoteles, distribusi
ekonomi didasarkan pada prestasi dan peran masing-masing orang dlm mengejar
tujuan bersama seluruh warga negara.
Adanya
syarat bagi tangung jawab moral ada tiga yaitu Tindakan itu dijalankan oleh
pribadi yang rasional, Bebas dari tekanan, ancaman, paksaan atau apapun namanya,
dan yang terakhir yakni Orang yang
melakukan tindakan tertentu memang mau melakukan tindakan itu.
Perusahan itu perlu adanya status
perusahaan dan terdapat dua pandangan
yang pertama pandangan dari Richard T. DE George mengatakan perusahaan
sepenuhnya ciptaan hukum , karna itu ada hanya berdasarkan hukum. Dan legal
recognition yaitu suatu usaha bebas dan produktif. Padangan kedua Milton
Friedman mnyatkan tangung jawab sosial perusahaan hanya dinilai dan diukur
berdasarkan sejauh mana perusahaan itu berhasil mendatangkan keuntungn yang
sebesar-besarnya. Adanya sebuah argument yang meentang dan mendukung perlunya keterlibatan sosial perusahaan.
Argument yang menentang yaitu Tujuan utama bisnis adalah mengejar
keuntungan yang sebesar-besarnya, tujuan yang terbagi-bagi dan harapan yang
membingungkan, biaya keterlibatan sosial, dan kurangnya tenaga terampil dibidang tenaga sosial. Argument yang mendukung yaitu kebutuhan dan
harapan masyarakat yang semakin berubah, terbatasnya sumber daya alam,
linkunbgan sosial yang lebih baik perimbangan tangung jawab dan kekuasaan,
bisnis mempunyai sumber daya yang berguna, dan keuntungn jangka panjang.
Macam–macam hak pekerja yang pertama adanya
hak atas pekerjaan yaitu Hak atas pekerjaan merupakan hak azasi
manusia,karena.:
Pertama:
kerja melekat pada tubuh manusia. Kerja adalah aktifitas tubuh dan karena itu
tidak bisa dilepaskan atau difikirkan lepas dari tubuh manusia.
Kedua:
kerja merupakan perwujudan diri manusia, melalui kerja manusia merealisasikan
dirinya sebagai manusia dan sekaligus membangun hidup dan lingkungannya yang
lebih manusiawi. Maka melalui kerja manusia menjadi manusia, melalui kerja
mamnusia menentukan hidupnya sendiri sebagai manusia yang mandiri.
Ketiga:
hak atas kerja juga merupakan salah satu hak asasi manusia karena kerja
berkaitan dengan hak atas hidup, bahkan hak atas hidup yang layak.
Hak
atas pekerjaan ini tercantum dalam undang-undang dasar 1945 pasal 27 ayat 2
yang menyatakan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Hak
atas upah yang adil
Hak
atas upah yang adil merupakan hak legal yang diterima dan dituntut seseorang
sejak ia mengikat diri untuk bekerja pada suatu perusahaan. Dengan hak atas
upah yang adil sesungguhnya bahwa:
Pertama:
Bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan upah, artinya setiap pekerja berhak
untuk dibayar.
Kedua:
setiap orang tidak hanya berhak memperoleh upah, ia juga berhak memperoleh upah
yang adil yaitu upah yang sebanding dengan tenaga yang telah disumbangkannya.
Ketiga:
bahwa perinsipnya tidak boleh ada perlakuan yang berbeda atau diskriminatif
dalam soal pemberian upah kepada semua karyawan, dengan kata lain harus berlaku
prinsip upah yang sama untuk pekerjaan yang sama.
Hak
untuk berserikat dan berkumpul
Untuk bisa memperjuangkan kepentingannya,
khususnya hak atas upah yang adil, pekerja harus diakui dan dijamin haknya
untuk berserikat dan berkumpul. Yang bertujuan untuk bersatu memperjuangkan hak
dan kepentingan semua anggota mereka. Menurut De Geroge, dalam suatu masyarakat
yang adil, diantara perantara-perantara yang perlu untuk mencapai suatu sistem
upah yang adil, serikat pekerja memainkan peran yang penting.
Hak
atas perlindungan kesehatan dan keamanan
Selain hak-hak diatas, dalam bisnis
modern sekarang ini semakin dianggap penting bahwa para pekerja dijamin
keamanan, keselamatan dan kesehatannya. Karena itu pada tempatnya pekerja
diasuransikan melalui asuransi kecelakaan dan kesehatan. Ini terutama dituntut
pada perusahaan yang bergerak dalam bidang kegiatan yang penuh resiko. Karena
itu perusahaan punya kewajiban moral untuk menjaga dan menjamin hak ini, paling
kurang dengan mencegah kemungkinan hidup pekerjanya terancam dengan menjamin
hak atas perlindungan keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja.
Hak
untuk diproses hukum secara sah
Hak
ini terutama berlaku ketika seorang pekerja dituduh dan diancam dengan hukuman
tertentu karena diduga melakukan pelanggaran atau kesalahan tertentu. pekerja
tersebut wajib diberi kesempatan untuk mempertanggungjawabkan tindakannya, dan
kalau ternyata ia tidak bersalah ia wajib diberi kesempatan untuk membela diri.
Hak
untuk diperlakukan secara sama
Pada
perinsipnya semua pekerja harus diperlakukan secara sama, secara fair. Artinya
tidak boleh ada diskriminasi dalam perusahaan entah berdasarkan warna kulit,
jenis kelamin, etnis, agama dan semacamnya, baik dalam sikap dan perlakuan,
gaji, maupun peluang untuk jabatan, pelatihan atau pendidikan lebih lanjut.
Hak
atas rahasia pribadi
Karyawan
punya hak untuk dirahasiakan data pribadinya, bahkan perusahan harus menerima
bahwa ada hal-hal tertentu yang tidak boleh diketahui oleh perusahaan dan ingin
tetap dirahasiakan oleh karyawan. Hak atas rahasia pribadi tidak mutlak, dalam
kasus tertentu data yang dianggap paling rahasia harus diketahui oleh perusahaan
atau akryawan lainnya, misalnya orang yang menderita penyakit tertentu.
Ditakutkan apabila sewaktu-waktu penyakit tersebut kambuh akan merugikan banyak
orang atau mungkin mencelakakan orang lain. Umumnya yang dianggap sebagai
rahasia pribadi dan karena itu tidak perlu diketahui dan dicampuri oleh
perusahaan adalah persoalan yang menyangkut keyakinan religius, afiliasi dan
haluan politik, urusan keluarga serta urusan sosial lainnya.
Hak
atas kebebasan suara hati.
Pekerja
tidak boleh dipaksa untuk melakukan tindakan tertentu yang dianggapnya tidak
baik, atau mungkin baik menurut perusahaan jadi pekerja harus dibiarkan bebas
mengikuti apa yang menurut suara hatinya adalah hal yang baik.
Whistle
blowing adalah tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang
karyawan untuk membocorkan kecurangan entah yang dilakukan oleh perusahaan atau
atasannya kepada pihak lain. Pihak yang dilapori itu bisa saja atasan yang
lebih tinggi atau masyarakat luas. Rahasia perusahaan adalah sesuatu yang
konfidensial dan memang harus dirahasiakan, dan pada umumnya tidak menyangkut
efek yang merugikan apa pun bagi pihak lain, entah itu masyarakat atau
perusahaan lain. Contoh whistle blowing adalah tindakan seorang karyawan yang
melaporkan penyimpangan keuangan perusahaan. Penyimpangan ini dilaporkan pada
pihak direksi atau komisaris. Atau kecurangan perusahaan yang membuang limbah
industri ke sungai. Whistle blowing umumnya menyangkut kecurangan tertentu yang
merugikan baik perusahaan sendiri maupun pihak lain, dan kalau dibongkar memang
akan mempunyai dampak yang merugikan perusahaan, paling kurang merusak nama
baik perusahaan tersebut. Ada dua macam whistle blowing yaitu :
1.
Whistle
blowing internal
Hal
ini terjadi ketika seorang atau beberapa orang karyawan tahu mengenai
kecurangan yang dilakukan oleh karyawan lain atau kepala bagiannya kemudian
melaporkan kecurangan itu kepada pimpinan perusahaan yang lebih tinggi. Motivasi
utama dari whistle blowing adalah motivasi moral: demi mencegah kerugian bagi
perusahaan tersebut . Motivasi moral ada dua macam motivasi moral baik dan
motivasi moral buruk. Untuk mencegah kekeliruan ini dan demi mengamankan posisi
moralnya, karyawan pelapor perlu melakukan beberapa langkah yang pertama cari
peluang kemungkinan dan cara paling cocok tanpa menyingung perasaan untuk
menegur sesama karyawan atau atasan itu. Yang kedua Karyawan itu perlu mencari
dan mengumpulkan data sebanyak mungkin sebagai pegangan konkret untuk
menguatkan posisinya, kalau perlu disertai dengan saksi-saksi kuat.
2. Whistle
blowing eksternal
Menyangkut
kasus dimana seorang pekerja mengetahui kecurangan yang dilakukan
perusahaannnya lalu membocorkannya kepada masyarakat karena dia tahu bahwa
kecurangan itu akan merugikan masyarakat. Misalnya; manipulasi kadar bahan
mentah dalam formula sebuah produk. Motivasi utamanya adalah mencegah kerugian
bagi masyarakat atau konsumen. Pekerja ini punya motivasi moral untuk membela
kepentingan konsumen karena dia sadar semua konsumen adalah manusia yang sama
dengan dirinya dan karena itu tidak boleh dirugikan hanya demi memperoleh
keuntungan. Tentu saja hal yang perlu
diperhatikan adalah langkah yang tepat sebelum sampai membocorkan kasus itu ke
luar, khususnya untuk mencegah sebisa mungkin agar nama perusahaan tidak
tercemar karena laporan itu,,kecuali kalau terpaksa.
Didalam perusahaan kontrak dianggap baik
dan adil apabila kedua belah pihak mengetahui sepenuhnya hakikat dan kondisi
persetujuan yang mereka sepakat, tidak ada pihak yang memalsukan fakta tentang
kondisi dan syarat-syarat kontrak, tidak ada pemaksaan, tidak mengikat untuk
tindakan yang bertentangan dengan moralitas. Kewajiban produsen yaitu memenuhi ketentuan yang melekat pada
produk, menyiapkan semua informasi, tidak mengatakan yang tidak benar tentang
produk yang ditawarkan. Ada beberapa
Pertimbangan gerakan konsumen yang pertama produk yang semakin banyak
dan rumit, terspesialisasinya jenis jasa, pengaruh iklan terhadap kehidupan
konsumen, keamanan produk yang tidak diperhatikan, dan yang terakhir posisi
konsumen yang lemah. Periklanan didalam suatu perusahan sangat penting karna
dengan adanya periklan maka perusahan yang memproduksi produk bisa mengunakan
jasa iklan untuk mempromisikan produk mereka agar bisa dilihat oleh masyarakat.
Iklan dibagi menjadi 2 yaitu berfungsi memberikan informasi dan membentuk
opini. Iklan yang berfungsi memberikan informasi merupakan media untuk
menyampaikan informasi yang sebenarnya kepada masyarakat tentang produk yang akan atau sedang ditawarkan dipasar.
Pada fungsi ini iklan membeberkan dan menggambarkan seluruh kenyataan serinci
mungkin tentang suatu produk. Tujuannya agar calon konsumen dapat mengetahui
dengan baik produk itu, sehingga akirnya memutuskan untuk membeli produk
tersebut. Sedangkan iklan berfungsi sebagai pembentuk opini yaitu fungsi ini
iklan mirip dengan fungsi propaganda politik yang berupaya mempengaruhi massa
pemilih. Dengan kata lain,iklan berfungsi menarik dan mempengaruhi calon
konsumen untk membeli produk yang diiklankan. Caranya dengan menampilkan model
iklan yang persuasif, manipulatif, tendensus dengan maksud menggiring konsumen
untuk membeli produk. Secara etis, iklan manipulatif jelas dilarang, karena
memanipulasi manusia dan merugikan pihak lain.
Referensi: http://staffsite.gunadarma.ac.id/ashur/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar